Ngawi l gading.news – Dalam rangka mendukung program Pemerintah Kabupaten Ngawi, pertanian ramah lingkungan berkelanjutan. Maka Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi Tahun 2024 memberikan bantuan bibit buah-buahan dan sayuran.
Bantuan bibit diberikan kepada masyarakat melalui kelompok tani, instansi dan kelompok masyarakat. Sebelum diturunkan bantuan Kepala Bidang Perkebunan dan Hortikultura mengadakan rapat koordinasi dengan BPP/Penyuluh Pertanian se-Kabupaten Ngawi.
Kabid Hendro mewakili Kepala Dinas Ketahanan pangan dan Pertanian Supardi pada ( 25/10/2024) menjelaskan,”diaula Dinas Ketahanan pangan dan Pertanian kita bahas tata cara penyaluran bantuan bibit buah dan sayuran untuk disampaikan kepada petani atau kelompok tani penerima manfaat.
Pemberian bantuan bibit tanaman holtikultura bertujuan supaya masyarakat mendapatkan tambahan penghasilan ketika tanaman sudah panen. Selain itu untuk meningkatkan gizi masyarakat dengan mengkonsumsi buah-buahan dan sayuran local produksi sendiri. Serta berperan memberikan kontribusi positip dalam lingkungan sekitar mulai dari udara hingga penghijauan untuk mewujudkan pertanian ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Adapun tata cara pemberian bantuan bibit ini telah disusun dalam Standart Operational Prosedur (SOP) yang harus diikuti. Diharapkan para petugas penyuluh pertanian menyampaikan kepada petani, bahwa untuk mendapatkan bantuan bibit buah-buahan/sayuran harus melalui beberapa tahapan,”jelas Kabid.
Kriteria yang menerima bantuan diantaranya, Kelompok tani/masyarakat/instansi yang menyampaikan usulan/proposal permohonan bantuan kepada Kepala Dinas Ketahanan dan Pertanian Kabupaten Ngawi. Kepala Dinas memberikan disposisi kepada kepala bidang perkebunan dan hortikultura untuk menelaah atau memenuhi standart sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang perkebunan dan hortikultura menugaskan Sub Koordinator Sarana dan Prasarana Perkebunan untuk melakukan koordinasi dengan calon penerima manfaat untuk diverifikasi kelayakan lahan serta persyaratan lain yang dibutuhkan.
Hasil verifikasi ditetapkan apakah usulan/proposal tersebut layak dan sesuai dengan program dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usulan harus masuk minimal 6 bulan sebelum tahun anggaran berjalan, sehingga dapat dimasukkan dalam rencana pengadaan bibit buah dan sayuran yang dibutuhkanTahun anggaran 2024. Kelanjutannya Dinas Ketahanan Pangan baru meluncurkan bantuan buah-buahan jenis durian dan alpukat dan jenis buah lain, melalui bantuan hibah. Adapun belanja barang diserahkan pada masyarakat dan didistribusikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Suci)