Space Iklan

Magetan|Gadingnews.com – Suasana Pandemi tidak menyurutkan semangat para Kader Pendata PK 21 dalam melaksanaan pendataan keluarga 2021 di Kabupaten Magetan. Gerak cepat para kader pendata tersebut telah berhasil mendata 221.591 Kepala Keluarga se-Kabupaten Magetan dalam kurun waktu 2( Dua ) bulan.Upaya dan kerja keras tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang ut diwujudkan dengan pemberian piagam penghargaan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Pemerintah Kabupaten Magetan.

Penghargaan tersebut diserahkan Deputi Adpin BKKBN RI Drs. Sukaryo Teguh Santoso ,M.PD kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Keluarga Berencana , Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Magetan Dra. Furiana Kartini pada acara Desiminasi Hasil Pendataan Keluarga 2021 yang dilaksanakan di Hotel Singasari Batu , Kamis ( 11/10 ).

“ Terima kasih kepada seluruh petugas yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pendataan , meski dalam kondisi pandemi ,“ ungkap Dra. Furiana Kartini Kamis (11/11 ).

Furiana menambahkan penghargaan ini akan dijadikan pelecut bagi para kader PPKBPP & PA untuk lebih meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh Keluarga di Magetan yang telah membantu dalam proses pendataan
“ Terima kasih kepada seluruh warga masyarakat Magetan yang telah mendukung suksesnya pelaksanaan pendataan Keluarga 2021 di Kabupaten Magetan ,” Tambah Furiana.

Prestasi ini tentu menambah daftar panjang penghargaan yang diperoleh Kabupaten Magetan dalam bidang Kependudukan . Sebelumnya penghargaan juga diterima oleh Bupati Magetan Dr. Drs. Suprawoto, SH,Msi dari Pemerintah Pusat berupa penghargaan Manggala Karya Kencana Tahun 2021,yang merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan melalui BKKBN RI kepada Sosok yang nilai mempunyai dedikasi tinggi terhadap program pengendalian penduduk ,KB dan pembangunan keluarga.

Pendataan Keluarga Tahun 2021 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga melalui sensus, survei, dan pendataan keluarga. Pendataan Keluarga (PK) rutin dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan data yang dihasilkan akurat, valid, relevan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu Bupati Suprawoto mengapresasi kerja keras jajaran Dinas PPKBPP & PA yang telah berhasil mencapai target dalam pendataan keluarga tahun 2021,Kang woto mengingatkan agar penghargaan yang di terima dapat dijadikan motivasi bagi OPD lainnya untuk terus memberikan terbaik bagi Magetan
“ Maknai penghargaan yang kita terima sebagai bagian upaya kita untuk lebih memberikan yang terbaik bagi Magetan ,” Pesan Suprawoto. ( red)

Share this:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here