Ngawi|GadingNews.com – DPRD Kabupaten Ngawi gelar rapat paripurna dengan agenda membahas Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah APBD) tentang perubahan APBD Kabupaten Ngawi Tahun 2021 yang bertempat di Gedung DPRD Ngawi, pada Rabu (01/09/21).
Agend RAPBD, dihadiri langsung oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono,S.T Wakil Bupati Dwi Rianto Jatmiko,SH, Sekretaris
Daerah Drs. M. Sodiq Triwidiyanto beserta Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Ngawi, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang dilakukan secara virtual di OPD masing – masing.
Rapat Paripurna dipimpin Heru Kusnindar sebagai Ketua DPRD Kabupaten Ngawi didampingi Wakil Ketua 1 Sarjono, Wakil Ketua 2 Khoirul Anam, Wakil Ketua 3 Suntoro. Dalam rapat paripurna , Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono sampaikan,” Ranperda tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 diantaranya pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, dan segala urusan yang membutuhkan anggaran daerah.
Dilanjutkan tanggapan atas pandangan
umum dari masing – masing fraksi. Sebagaimana mendasar pada PERMENDAGRI No. 44 tahun 2020, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah tahun anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Ngawi. Melakukan pengawasan secara ketat dari proses perencanaan maupun pelaksanaan
APBD serta review atas dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran keuangan daerah.
Selain itu, dilaksanakannya monitoring melalui aplikasi monitoring terhadap
penerapan anggaran dan capaian kinerja kegiatan pada masing-masing perangkat daerah”.
Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Heru Kusnindar sampaikan,” hasil
dari rapat paripurna bahwa Secara umum rancangan peraturan daerah Kabupaten Ngawi, tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 sudah sesuai dengan teknis penyusunan, Peraturan Prundang-undangan.
Sedangkan dari sisi substansi dana APBD yang harus disajikan dalam rancangan peraturan daerah Kabupaten Ngawi tentang perubahan APBD tahun anggaran
2021 sudah sesuai.
Rapat Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Ngawi Tahun 2021 diterima, disetujui dan disahkan. Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan surat
keputusan persetujuan DPRD yang ditandatangani oleh Bupati dan Wakil Bupati Ngawi, Ketua DPRD beserta Wakilnya ( Jad)