Ngawi|GadingNews.com – Pisew program infrastruktur biasanya pembangunan penghubung antara dua desa. Dan program yang sangat diinginkan semua wilayah desa tidak serta merta mudah didapat. Pemerintah Pusat mempertimbangkan hal manfaatnya yang sangat dibutuhkan untuk perekonomian masyarakat atau tidak.
Berbagai prosedur dan surve lapangan yang benar-benar dalam tujuan pengajuan. Bukan Pemerintah mempersulit, tapi ada hal tugas dalam memeratakan kesejahteraan seluruh wilayah lndonesia. Tidak mustahil dengan tangan pemerintah daerah memilah mana wilayah desa yang harus diprioritaskan.
Menurut keterangan Kabid Perumahan Rakyat Drs.Dwi Sasmito mendampingi Kepala Dinas perumahan rakyat dan Pemukiman Drs. Purwono, pada rabu (01/09/21) yang lalu memberikan penjelasan kabupaten Ngawi sudah selesaikan 10 titik dari 5 kecamatan infrastruktur berupa drainase dan jalan ditahap pelaksanaan Penerimaan Pisew yang pertama.
Untuk yang kedua akan selesaikan dua titik saja, yang belum terealisasi tahun ini bisa tahun depan. Tahap kedua akan direalisasikan di kecamatan Geneng, lokasi tepatnya desa Tepas dan desa Geneng. Untuk wilayah desa Tepas berupa TPT dan wilayah desa Geneng sarana jalan lingkungan.
Hal ini sudah menjadi pertimbangan terkait kepentingan masyarakat, jalan lingkungan desa tidak hanya sebagai lintas jalan para pengguna jalan, namun desa Geneng mempunyai areal persawahan yang luas, tentunya utama sebagai lintas kendaraan kepentingan perekonomian para petani, yang mana sebagai lintasan kendaraan pengangkut hasil pertanian padi. Kondisi Jalan rusak dari pembangun desa sebelumnya karena struktur tanah gerak, mudah rusak.
Untuk Desa Tepas sangat diperlukan TPT ( tepi penguat jalan) sebagai pembatas antara jalan dan saluran, yang sangat penting, untuk aliran sawah juga yang lain, Desa Tepas sering selalu gunakan jalan lintas untuk truk pengangkut tebu ke perusahaan gula juga perdagangan umum dari segala penjuru menuju pasar desa Tepas dan pasar hewan.
Dari semua prioritas kepentingan untuk dongkrak ekonomi juga penghubung desa, memenuhi kriteria dan mendasar pada peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk berhak sebagai penerima pisew.
Infrastruktur baik drainase atau jalan diambil dari program pisew, karena desa tidak cukup dalam penganggaran pembangunan dari dana desa sendiri, maka Kementerian membantu. untuk membangun jalannya atau drainase, dimana desa sudah tidak mampu dianggaran desa. Sehingga permasalahan bisa terselesaikan, dengan pencapaian pembangunan desa.
Peranan OPD Dinas Perumahan Rakyat dan pemukiman terkait dengan Pisew sebagai timlak, dimana kementerian sudah menyiapkan pendamping dari wulayah kecamatan Geneng, yang dihadiri oleh Kadin Perkim baik pemerintah daerah dan dari Provinsi, mengadakan penandatanganan kontrak kerja, untuk memulai pelaksanaan pisew.
Juga Tim provinsi terlibat untuk monitoring dan sosialisasi baik prakontruksi atau perencanaan kontruksi menggandeng OPD kabupaten Ngawi. Maka dari diadakan sosialisasi sebelum melaksanakan pisew yang akan bersinergi dengan berbagai pihak pendamping tenaga kontrak, masyarakat, daerah, provinsi dan pusat. (jad/len)