Ngawi GadingNews.com – Menyikapi upaya pelayanan kesejahteraan sosial yang terpadu, professional dan berkelanjutan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Ngawi khususnya Dinas Sosial bersama komponen yang terkait dalam kegiatan sosial meliputi pemberdayaan sosial, jaminan sosial, bantuan sosial maupun rehabilitasi sosial.
Dinas Sosial Kabupaten Ngawi oleh Kepala Dinas Tri Pujo Handono, berkewajiban mengarahkan, membina, melindungi serta menumbuhkan suasana yang mendukung seluas luasnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sehingga tujuan pembangunan nasional dapat tercapai.
Melalui Bidang Rehabilitasi Sosial oleh Kabid Bulkis Hani Restu Luhur SKM.MMKes menerangkan adapun rehabilitasi sosial yang menangani semua PMKS sejumlah 20 jenis PMKS dibagi 3 seksi yaitu seksi anak dan lanjut usia, seksi disabilitas, dan seksi tuna sosial. Untuk anak dan lanjut usia dilakukan kegiatan bimbingan sosial dan keterampilan dilaksanakan di Kabupaten Ngawi dan di UPT Rehabilitasi Sosial Bina Remaja Bojonegoro, Jombang dan Surabaya.
Anak –anak yang dengan kriteria ekonomi membutuhkan banyak bantuan dikirim ke UPT Rehabilitasi Sosial Bina Remaja yang telah disediakan berbagai pelatihan keterampilan sesuai dengan usia, bakat dan minat mereka.Adapun keterampilannya meliputi servis elektronik, sepeda motor, menjahit, handycraft, tata rias pengantin, tata boga dll, dengan pelatihan 6 bulan dan setelah selesai mereka mendapatkan alat sesuai yang dipelajari.
Dalam bidang ini ada yang namanya adopsi anak bertujuan agar anak mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Kemudian penanganan anak nakal dan anak jalanan (anak punk), anak-anak yang terkena razia dibawa ke dinsos dan dilakukan pendampingan sampai ke orang tua masing-masing. Banyak yang dari luar Kabupaten Ngawi,” Kabid Bulkis.
Untuk Anak berhadapan dengan hukum (ABH), dinsos melakukan pendampingan yang bekerja sama dengan PPA Polres Ngawi, DP3AKB Ngawi dan Psikolog Ngawi dan menunggu keputusan sidang. Dan Untuk lansia adanya bantuan PKH lansia dari Kementerian Sosial.
Menurut Undang-Undang tersebut dalam Bab II pasal 4 Rehabilitasi sosial disabilitas meliputi disabilitas daksa (kekurangan fisik), Mental (ODGJ), Grahita, dan sensorik (autis) dengan penanganan Binsostram (bimbingan sosial ketrampilan).
Secara umum definisi gangguan jiwa adalah ketidakseimbangan jiwa yang mengakibatkan terjadinya ketidakkeharmonisan hidup dan tingkah laku yang dapat menghambat dalam proses penyesuaian diri. Orang yang mengalami gangguan jiwa.
Dapat dikatakan mengalami disabilitas, karena menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. (cc)