Magetan|gadingnews.com – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan pembentukan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Provinsi Jawa Timur, dengan ini menginstruksikan:
1. Melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19
2. Pemberlakuan PPKM Mikro dilakukan di tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah ebagai berikut:
a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,
c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, Ialu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum Iainnya kecuali sektor esensial; dan
d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka scenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup: a) menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat b) melakukan isolasi mandiri / terpu sat dengan pengawasan ketat, c) menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; d) melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang; e) membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan f) meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi g) menimbulkan penularan.
3. Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi Posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu : pencegahan; penanganan, pembinaan; dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
4. PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Tingkat Kabupaten, yang terdiri dari:
a. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work from Office (WPD) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
c. Untuk sektor esensial tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. Pembatasan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM), restoran, café, rumah makan, warung makan sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
e. Pengaturan dan pembatasan kunjungan alun-alun Magetan sampai pukul 21.00 WIB, dll.
5. Instruksi berlaku 9-22 Februari 2021
6. Untuk instruksi lebih detail termuat pada Instruksi Bupati Magetan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPKM Berbasis MIkro dan Pembentukan Posko Satgas COVID-19 Tingkat Desa dan Kelurahan