Rapat paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi yang terpilih pada Pilkada Ngawi tahun 2020 dan Pengumuman Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ngawi karena berakhirnya masa jabatan 2016-2021 dipimpin langsung oleh Sarjono selaku Wakil Ketua DPRD, bertempat di Aula DPRD Ngawi, Kamis (28/1).
Rapat paripurna dihadiri oleh Ir. Budi Sulistyono Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono Bupati Ngawi terpilih, Dwi Rianto Jatmiko Wakil Bupati terpilih, pimpinan DPRD, anggota DPRD, ketua KPU Ngawi, Ketua Bawaslu Ngawi beserta undangan lainnya.
Wakil Ketua DPRD Ngawi Sarjono mengatakan, jika rapat paripurna ini sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 160 dan 160A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota.
Selanjutnya DPRD akan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Nanti tinggal mengirimkan surat ke Mendagri melalui Gubernur, dan pada 17 Februari akan dilaksanakan pelantikan di Surabaya, dihadiri pimpinan DPRD” katanya, Kamis (28/01).
Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi yang lama akan berakhir pada 17 Februari 2021.
“Untuk sementara berdasarkan informasi, kemungkinan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilaksanakan pada 17 Februari mendatang,” ujarnya.
Bupati Ngawi periode lama Budi Sulistyono mengatakan, untuk tantangan ke depan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi terpilih Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko akan lebih berat. Karena dalam pandemi Covid-19 ini sudah mendunia serta tidak mudah menghadapi untuk sebagai pimpinan di semua tingkatan.
“Kuncinya hanya satu yaitu kebijakan yang tepat sesuai sasaran dan prioritas bagi masyarakat,” kata Kanang. (xx/nawang)