Space Iklan

Ngawi|gadingnews.com – Larangan keras pemasangan jebakan tikus dengan memakai aliran listrik di Kabupaten Ngawi. Larangan tertuang dalam peraturan daerah (perda) yang diterbitkan Pemkab Ngawi.

Jebakan tikus beraliran listrik ini dilarang karena telah banyak memakan korban. Baik pemilik sawah sendiri maupun orang lain.

Bahkan, sudah ada pemasang jebakan hama tikus tersebut yang harus menerima sanksi hukum akibat jebakan yang dipasangnya merenggut nyawa orang lain. Namun, hal tersebut tidak membuat para petani di Ngawi jera. Karena tanaman padi tidak maksimal panennya bahkan ada yang tidak panen, yang menimbulkan kerugian produksi padi para petani.

Setelah peraturan daerah (perda) tentang larangan pemasangan jebakan tikus dengan aliran listrik, Pemkab Ngawi mengadakan gropyokan tikus secara serentak di 19 kecamatan, pada Rabu (13/01/2021).

Desa Jatirejo, Kecamatan Kasreman jadi tuan rumah yang dikunjungi dan dilaunching oleh Wakil Bupati Ngawi Ony Anwar yang dihadiri Kapolres dan Dandim, serta Sekretaris Daerah (Sekda) bersama instansi terkait.

Adanya louncing Calon Bupati jadi di Desa Jatirejo melarang penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus. Sebagai solusinya adakan gropyokan secara gotong royong dan pelepasan burung hantu,” jelas Ony Anwar.

Dalam peraturan daerah tersebut, menyebutkan perlindungan terhadap hewan predator hama tikus, antara lain burung hantu dan ular. Selama ini, burung hantu diburu karena menurut warga mengganggu burung walet. Dengan digelarnya gropyokan secara serentak tersebut, diharapkan tidak ada lagi petani yang memasang jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik. Yang cukup membahayakan.

Ungkspan petani atas kerugian di pertegas oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi Ir. Marsudi, MMA. mengungkapkan, selama ini hama tikus memang sangat meresahkan bagi petani khususnya petani padi. Sebab dari serangan hama pengerat tersebut dapat memengaruhi hasil panen petani hingga berkurang sekitar 5 persen bisa lebih.

“Akibat serangan hama tikus dapat mempengaruhi hasil panen petani hingga 5 persen. Dengan adanya pengendalian hama tikus sistem gropyokan ini diharapkan dapat mengurangi hingga 3 persen,” ujarnya.

Diharapkan dengan adanya sistem pengendalian hama tikus yang aman lingkungan dapat efektif dan meningkatkan hasil panen petani di wilayah Ngawi. Ia menjelaskan bahwa luas area sawah produktif di Ngawi 50.197 Ha itu selama ini masuk nomor 6 dalam lumbung pangan tingkat nasional.

“Harapan kita dengan sistem pengendalian hama tikus yang aman dan ramah lingkungan ini dapat lebih meningkatkan hasil panen petani,” pungkasnya.

Sementara Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung program Pemkab Ngawi dalam menyosialisasikan larangan pemakaian aliran listrik dalam membasmi hama tikus.

“Dengan ini berarti pemasangan jebakan tikus memakai aliran listrik sudah secara resmi dilarang di Ngawi,” tegas AKBP I Wayan Winaya.

Sambutane Kades Jatirejo Agus, “Semoga masyarakat bisa memahmi akan bahaya atau resiko akibat pemasangan jbkan tikus yang mnggnakan aliran listrik baik dr PLN ato dr genset, dan mari bersama – sama membasmi hama tikus dengan cara gropyokan bisa mnggunakan emposan dan belerang atau juga mnggunakan pagar plastik dan bubu”. (Xx/red)

Share this:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here