Magetan|gadingnews.com – Kamis (7/1/2021) pukul 08.00 wib Kapolres Magetan
AKBP. Festo Ari Permana,S.I.K bersama Kasatlantas Polres Magetan AKP. Jumianto Nugroho,SH,MH menerangkan kepada awak media bahwa terjadi kecelakaan maut antara Bus PO Singa Putra Raja dengan Nopol BE 7061 IU dan truk dengan Nopol B 9975 BYZ di ruas tol Magetan – Ngawi Km 595 B Desa Kartoharjo Kabupaten Magetan” ungkapnya
“Kecelakaan tersebut menyebabkan 4 orang meninggal dan luka-luka yang disebabkan oleh sopir Bus PO singa putra raja. Yang bernama HRY (45) dari Sasonoloyo Way Halim Bandar Lampung mengantuk sehingga hilang kendali dan menabrak truk yang berjalan searah, “Jelasnya.
“Tersangka HRY melarikan diri kerumah kerabatnya yang bernama Parmin yang beralamat di kelurahan Jatirejo kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali Jawa Tengah. Informasi yang didapat dari ponsel korban yang ditinggal di dashboard bus dan tersangka berhasil ditangkap,” ujarnya
HRY masuk pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 Undang Undang Lalu Lintas Jalan no.22 tahun 2009 dengan hukuman enam (6) tahun penjara dan denda 12.000.000 (Dua belas juta rupiah), ditahan di Polres Magetan untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya.(xx/red)