Pasuruan I Gadingnews.com – Kasus yang bermula pada tanggal 5 November 2020 sekitar pukul 14 WIB tersebut, berhasil dikembangkan pihak Kepolisian yang bermula menangkap pelaku Sanali yang beralamatkan dusun Krajan 2 desa oro-oro pule kecamatan kejayan dengan barang bukti sabu seberat 61 gram.
Selain mengamankan Tersangka Sanali, aparat juga berhasil mengamankan pelaku lainnya bernama Asmat yang beralamatkan dusun Krajan desa Sentul, kecamatan Purwodadi, kabupaten Pasuruan.
Dalam pengembangan penyidikan tahap kedua, anggota sat narkoba Pasuruan juga menangkap tersangka lainnya Rudianto di daerah Jawa tengah.
Satresnarkoba Polres Pasuruan menggelar press release penangkapan kasus peredaran narkoba di dusun Krajan desa oro-oro pule kecamatan kejayan Kabupaten Pasuruan pada 17 Desember 2020.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq ripto Himawan saat konferensi pers, menyampaikan bahwa Pihak nya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas transaksi narkoba di wilayah Desa Oro Oro Puleh ,Kecamatan Kejayan , kabupaten Pasuruan tersebut.
“Kamis tanggal 5 November 2020 anggota satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku sanali di dalam rumah termasuk dusun Krajan 2 desa oro-oro puleh, kecamatan kejayan. dengan bukti Sabu seberat 61 gram. kemudian anggota melakukan perkembangan dengan memintai keterangan dari pelaku sana hari selanjutnya pukul 19.30 WIB anggota langsung menangkap pelaku Asmat di rumahnya”. Ungkap Perwira Polisi Melati dua tersebut.
Dari keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan, anggota sat resnarkoba Polres Pasuruan berhasil menyita 1,165 Kg. dengan kasus tersebut ketika pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati.(red/xx)