SURABAYA I Gadingnews.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk satu tersangka jaringan pengedar narkoba di kawasan jalan Darmo Harapan pada Rabu 16 Desember 2020. Dari Penyergapan tersebut, aparat berhasil menangkap Tersangka atas nama Fauzi Pantiarso yang membawa 10 kg paket sabu.
Bermula dari aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang mengembangkan kasus Jaringan Narkoba Surabaya-Jakarta dengan Tersangka Nofal yang tertangkap lebih dulu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian di jalan Kertajaya , tersangka Fauzi yang mobil nya sempat diberhentikan oleh Petugas berhasil kabur lolos dari hadangan.
Selanjutnya aparat mengejar mobil tersangka ertiga bewarna coklat dengan plat nomer L 1036 7 RB tersebut yang diperkirakan mengarah ke jalan Trunojoyo 11 nomer 4 Bangah, Sidoarjo. Lokasi tersebut merupakan rumah yang di kontrak oleh tersangka. Setibanya sampai lokasi, aparat tidak berhasil menemukan tersangka.
Pukul 10 malam petugas berhasil mengidentifikasi mobil tersangka dan melakukan pengejaran di daerah Islamic Center. Setelah itu Petugas melakukan penghadangan terhadap tersangka. Pelaku melakukan perlawanan kepada petugas dengan mengarahkan senjata api ke petugas. tersangka sempat menembakkan senjata api tersebut sebanyak sekali ke arah petugas. Melihat pelaku yang melakukan perlawanan dan membahayakan anggota, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku. melihat pelaku yang tertembak, anggota melakukan pertolongan dengan membawa ke Rumah Sakit.
Dari penggeledahan di dalam mobil yang dibawa tersangka, petugas berhasil menemukan sebuah koper yang berisi 10 kiloGram Sabu. Petugas terus mengembangkan kasus peredaran narkoba dengan memeriksa saksi saksi dan juga melakukan telisik analisa Handphone yang dipakai tersangka. diharapkan dari penelusuran tersebut petugas bisa membuka informasi sebanyak banyaknya yang berkaitan dengan alur jaringan tersebut.(red/xx)