Ngawi | gadingnews. com – Cukai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang yaitu UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Dengan dasar hukum UURI no tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, PPRI no 55/1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Kepabeanan Dan Bea Cukai. Karakteristik cukai yang dijelaskan diantaranya Etil Alkohol atau etanol cukai dipungut per liter dengan cara pembayaran oleh pabrik kepada rekening negara.
Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A kadar alkohol kurang dari 5% melalui pembayaran cukai, golongan B kadar alkohol 5%-20% pelekatan pita cukai, golongan c kadar alkohol lebih dari 20% pelekatan pita cukai, hasil tembakau, dan kantong plastik tarif cukai kantong plastik Rp.30.000,-/kg atau Rp.200,-/lembar.
Kepala Aries Dewanto Bagian Perekonomian Sekda sampaikan,” Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini dilakukan sosialisasi pada beberapa Kecamatan setiap tahunnya. Di wilayah desa Kec. Padas, Kec. Kasreman, Kec.Pitu, Kec. Kwadungan, Kec. Gerih, Kec. Pangkur.
Salah satu pada di Padas yang lalu dilakukan sosialisasi cukai dengan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bae dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun oleh Sri Hananto Prabowo, Kejaksaan Negeri Ngawi oleh Kurniawan Andy Nugroho, SH.MH., Polres Ngawi oleh lpda Edy Nuryanto, SH. serta Bidang Perekonomian Sekda sendiri Aries Dewanto, SE.
Aries menambahkan,”Perkara ketentuan pidana bagi yang melanggar peraturan cukai dengan mengedarkan atau menjual rokok ilegal tanpa memiliki pita cukai resmi. Pengenalan hasil tembakau ilegal yaitu tidak dilekati pita cukai/ rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, dilekati pita cukai tetapi pita cukai milik pabrik lain dan pita cukai tidak sesuai.
Ada empat Ketentuan pidana yang didapat jika pengedaran rokok ilegal, salah satu dari beberapa Pasal yang menangani tentang cukai yaitu Pasal 50 UU No. 39 Th. 2007 setiap orang yang tanpa izin memiliki NPPBKC menjalan kegiatan pabrik dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai maka dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Karena Industri Hasil Tembakau merupakan salah satu sektor strategis yang menyumbang kontrobusi signifikan pada penerimaan nasional. Peranannya haruslah diikuti oleh pemahaman yang baik oleh para pengusaha. Semoga dengan diadakannya sosialisasi mengenai ketentuan baru ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman para pengusaha”. (eko/red)