NGAWI — Disparpora kabupaten ngawi menggelar sosialisasi hak kekayaan intelektual yang diadakan selama dua hari di gedung Hj. Maimun, Ngawi (6-7/10/20)
Sebagaimana kita ketahui bahwa, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang berkaitan dengan intelektualitas yang meliputi akal atau rasio manusia yang harus dihormati dan dihargai oleh manusia lainnya.
Seseorang yang telah mencurahkan usahanya untuk menciptakan atau menghasilkan karya intelektual tentu mempunyai hak alamiah atau hak dasar untuk memiliki dan mengontrol segala yang telah diciptakan atau dihasilkannya.
Pemahaman dan kesadaran masyarakat adalah merupakan unsur penting dalam perlindungan HKI, maka dipadang perlu dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang System Kekayaan Intelektual Nasional.
Sosialisasi yang diadakan oleh Disparpora ini, untuk memahami pentingnya merek atau hak cipta. Banyak sekali orang beranggapan mengurus hak cipta atau merek itu susah dan mahal. Sehingga para pengusaha mikro dan kecil kurang antusias mengurus
pendaftaran mereknya, pada umumnya sudah sadar membuat nama usaha, namun mereka belum sadar untuk mendaftarkannya ke Ditjen HKI. Hak cipta dan merk mengandung kerawanan di masa depan, ketika usaha berkembang pesat bahkan mencapai nilai brandit.
Banyak kejadian setelah usaha mereka sukses di masyarakat dan para pesaing
membajak nama usahanya sehingga mereka mengalami kerugian dan para pemilik hak cipta tidak bisa mengajukan gugatan ke depan pengadilan niaga akibat mereknya belum
terdaftar di Ditjen HKI.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Kepala Disparpora Raden Rudi Sulisdiana, S. Sos, M. Si, mengharapkan selain dapat meningkatkan pemahaman peserta terhadap HKI itu sendiri juga diharapkan dapat memotivasi untuk tetap berkarya sekaligus untuk mendaftarkan hasil karya inteletualnya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian hukum dan HAM RI.