MAGETAN — Kurang lebih 10 bulan kejari magetan melakukan penyelidikan,pemeriksaan pada Emy Haryono mantan Kades Baleasri, Kecamatan Ngariboyo pada akHirnya, Kamis (8/10/2020) Kejari Magetan menetapkan mantan kades baleasri sebagai tersangka di bawa ke rutan
Diduga penyelewengan dana desa(DD) dan (ADD) tahun 2017-2018 untuk mengerjakan pembangunan infrastruktur yang mengakibatkan kerugian negara ratusan juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan Ely Rahmawati menjelaskan mantan kepala desa balaiasri ada beberapa pengerjaan proyek fisik yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan ada yang fiktif(ada laporan anggaran tapi tidak ada pembangunannya)“ujarnya(8/10)
Dengan penyelewengan mantan kades baleasri ini,lanjud Ely Rahmawati, negara dirugikan kurang lebih Rp 248 juta. untuk meninggu proses pelimpahan mantan kades baleasri ini akan menjalani penahanan di rumah tahanan kelas 2 B Magetan,”terangnya
Sementara itu kepala kejari magetan juga menegaskan, bila nanti ada tersangka lainnya tetap akan di proses, sementara itu mantan kepala desa Baleasri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di jerat dengan undang undang tindak pidana korupsi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.”tegasnya.