Oknum Pendamping LMDH Harus Berurusan Dengan Hukum

0
25
Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang.
Space Iklan

PONOROGO | GADING.NEWS – LF Oknum Pendamping Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)tertangkap tangan oleh Tim Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo ,LF warga Jalan Mawar, Kelurahan Nologaten, Ponorogo tertangkap saat operasi tangkap tangan di sebuah kafe di Jalan Pramuka, Selasa (4/8/2020).

Kejari Ponorogo Khunaifi Al Humami menyampaikan Berawal Pelaku (LF) berusaha memeras Sujono, (Ketua LMDH)desa Wono Harjo, Kecamatan Mlarak, Ponorogo dengan rencara merekayasa bahwa korban terjerat kasus korupsi bantuan benih jagung tahun 2019, yang seolah – olah kasusnya sedang ditangani Kejaksaan Negeri Ponorogo”, paparnya

Pelaku( LF ) menunjukkan beberapa dokumen palsu, kata Kejari yang mana seolah – olah dokumen tersebut diterbitkan oleh Kejari Ponorogo terkait pencabutan kasus korupsi yang menimpa korban.

“Yang kita OTT adalah oknum pendamping LMDH. Pelaku mencoba memeras korbannya dengan dalih bisa mengamankan kasus palsu yang menimpa korban dengan membayar uang senilai 24 juta,” ungkapan Kejari Ponorogo Khunaifi Al Humami.
Kejari ponorogo menyampaikan berkat informasi masyarakat kasus ini terungkap, dari informasi mengatakan bahwa ada seseorang yang meminta uang dengan mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Ponorogo.”imbuhnya

Bermodalkan kwitansi paslu yang mana kwitansi tersebut seolah kwitansi bukti untuk mengganti uang yang telah diserahkan ke kejaksaan sebagai alat untuk menutup kasusnya.”tegasnya

Setelah dilakukan pemeriksaan, dan berdasarkan keterangan dari saksi serta barang bukti yang diamankan, pelaku dijerat pasal 12 huruf e undang – undang tindak pidana korupsi dan saat ini pelaku sudah di bawa ke rutan Ponorogo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Share this:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here