NGAWI – Pelaksanaan MUSDES Perencanaan Desa Penyusunan (RKPD) Tahun 2021
di Desa Jenangan Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020, bertempat di aula Balai Desa Jenangan
Musyawarah Desa atau Musdes adalah proses musyawarah antara Badan permusyawaratan desa (BPD), Pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Berawal dari tahap perencanaan Pembangunan Desa merupakan pondasi bagi sukses atau tidak’nya sebuah pembangunan desa kedepannya
Kepala desa Jenangan Anang Waloyo mengatakan “pemerintah telah membuat regulasi yang mengatur tentang perencanaan desa dimana perencanaan desa harus dibuat secara matang, sistematis, partisipatif, efektif dan efisien. Musdes ini menampung usulan dari RT/RW dan nantinya akan di bawa pada APBDes tahun 2021,” katanya
Kades juga menyampaikan musdes merupakan kegiatan tahunan yang bertujuan untuk menetapkan prioritas belanja desa. Dengan demikian, musdes akan efektif jika seluruh sumber pendanaan yang signifikant bagi desa telah diketahui oleh desa yaitu setelah RKP (nasional) dan RKPD/ KUA PPAS (daerah) ditetapkan sebelum akhir bulan juli”imbuhnya
Bahwa semua usulan kegiatan pembangunan dari hasil Musyawarah Dusun (MUSDUS) yang telah di himpun oleh Tim Penyusun RKPDesa, akan dimasukan dalam rancangan RKPDesa Tahun 2021 dengan memperhatikan prioritas usulan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Desa,” tegasnya.