Istilah Baru dan Peta Sebaran Covid-19 di Magetan

0
70
Sebaran Covid-19 di Jatim
Space Iklan

MAGETAN | GADING.NEWS  Mulai malam hari ini kita sudah mulai menggunakan istilah baru. Ini berdasarkan Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli oleh Menkes.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19). Terawan mengganti istilah operasional lama dalam penanganan Covid-19 dengan delapan istilah operasional baru.

Beberapa istilah penting yang diganti yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).

Dulu menggunakan istilah ODP + PDP sekarang menjadi Suspect, OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (Asymtomtis), dalam pemantauan itu sisa kasus.

Dengan perubahan itu, pemerintah resmi menggunakan delapan istilah baru. Kedelapan istilah baru itu adalah kasus suspek, kasus probable, kontak erat, kasus konfirmasi, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.

Berikut ini rincian penjelasan tentang sejumlah istilah baru yang digunakan pemerintah.

1. Kasus suspek

Ada tiga kriteria dalam kasus ini.
Pertama, adalah kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Kedua, jika dalam 14 hari terakhir individu pernah kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif atau kontak dengan kasus probable. Ketiga, jika ada kasus ISPA yang harus dirawat di rumah sakit dan tidak ditemukan sebabnya secara spesifik yang meyakinkan bahwa ini bukan penyakit Covid-19. Artinya, kondisi itu dicurigai Covid-19, maka dimasukkan ke kelompok suspek.

2. Kasus probable

Kasus probable ini adalah penderita dengan infeksi saluran pernafasan berat atau yang meninggal.
Yang mana, hasil klinisnya meyakinkan bahwa kondisi tersebut adalah Covid-19.

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik),
untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari
sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul
gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk
menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum
dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

3. Kontak erat

Kondisi ini adalah ketika individu melakukan kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable.

4. Kasus konfirmasi

Individu yang dinyatakan dengan kondisi ini sudah melalui konfirmasi real time PCR dengan hasil positif.

5. Pelaku Perjalanan

Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik)
maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

6. Discarded

Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil
pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan
masa karantina selama 14 hari.

7. Selesai Isolasi

Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis
konfirmasi.

b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10
hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria selesai isolasi pada kasus
probable/kasus konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen
Klinis.

8. Kematian

Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus
konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal.

Sebaran Baru Kabupaten Magetan

Hari ini Senin 20 Juli 2020 berdasarkan update peta sebaran covid-19 di Kabupaten Magetan. Terdapat 72 orang Suspect, 146 orang Konfirmasi, 90 orang sembuh, 4 orang meninggal. Demikian siaran pers yang dikeluarkan gugus tugas Covid-19 yang diketuai Saif Muchlissun, juru bicara gugus tugas Covid-19, dan Juga Kadis Kominfo Kabupaten Magetan.

Ini Istilah Covid-19 yang Baru dan Update Kabupaten Magetan 1
Saif Muchlissun, juru bicara gugus tugas Covid-19

Upaya pencegahan penularan covid-19 diantaranya bisa dimulai dari diri kita sendiri, kata Saif, Jangan sampai kendor dan lengah. Tetap waspada, tetap jaga jarak serta jaga diri pribadi dan keluarga anda. ”Tetap menerapkan semua point protokol kesehatan dengan ketat. Jangan lupa selalu terus berdoa minta perlindungan Tuhan Yang maha esa,” pungkasnya.

Share this:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here