PONOROGO | GADING.NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Ponorogo, gelar rapat paripurna untuk mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo. ruang rapat gedung DPRD Ponorogo, Jum’at (10/7/2020).
3 Raperda tersebut yaitu, Raperda tentang PDAM, Raperda tentang perusahaan daerah Sari Gunung, dan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, Mengatakan selama ini perusahaan daerah tidak bisa bergerak dengan kreasinya, karena keterbatasan dasar hukum.
Diharapkan dengan disahkannya raperda tersebut bisa membuat perusahaan daerah bergerak dengan kreasinya. Perusahaan daerah juga akan diberikan keleluasaan dalam pengolahannya
Raperda tentang pengelolaan air limbah Domestic, Selama ini pengelolaan air limbah domestik di Ponorogo seperti sedot wc belum ada dasar hukumnya. Terutama limbah-limbah yang sebetulnya menghasilkan namun belum ada dasar hukumnya. Nanti akan ada retribusinya agar dapat memberikan penghasilan kepada Pemerintah Daerah.