MAGETAN | GADING.NEWS — Untuk menghadapi masa pandemi Covid-19, dan tetap mematuhi protokol pemerintah dan WHO, diantaranya tetap jaga jarak, menghindari kerumunan massa, maka Dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) Magetan meluncurkan Aplikasi Antrian berbasis online PAKTUA ANDOK KETAN.
Aplikasi tersebut telah diluncurkan Dispendukcapil untuk mempermudah masyarakat mengurusi perekaman/permohonan berkas kependukan. Sehingga masyarakat tidak harus datang ke kantor Dispendukcapi, tapi cukup mengakses jaringan internet.
”Jadi masyarakat tidak susah-susah untuk mengantri, tapi mendaftar secara online bisa dipandu hingga sampai di kecamatan,” kata Hermawan, Kadispendukcapil Kabupaten Magetan.
Masyarakat tinggal ikuti Langkah – langkah untuk Ambil nomer antrian di aplikasi atau secara onlin. Pertama kali membuka akan tampil menu pendaftaran. Setelah itu Isi Form Login dan mencentang kotak yang tertulis pada layanan di Aplikasi “I”m not a robot ” ”Seperti ketika mengisi From pendaftaran. Lalu Klik tombol masuk. Bila sudah masuk ke amplikasi antrian.masuk menu ambil antrian,” jelas Hermawan.
Selanjutnya, pilih tempat pelayanan yang tertera pada aplikasi. mengisi tanggal antrian dan nomer. Bila sudah ada tulisan dilayar pilihan ” D sampai I” yang mana Huruf “D” Khusus peerekaman E-ktp. ” E-I ” .
Bila langkah-langkah yang ada di Aplikasi tetap saja masih mengalami kesulitan, silahkan menghubungi nomer WhatsApp PAKTUWA : 081-334-852-502.
”Ini perlu dilakukan Dispendukcapil Magetan untuk memudahkan masyarakat dan antisipasi terhadap kerumunan orang di masa pandemi Covid-19 yang kita hadapi sekarang,” kata Hermawan.