Langgar Persaingan Usaha, GRAB dan TPI Didenda Miliaran Rupiah 

0
40
KPPU : Sidang terakhir Majelis Komisi atas perkara pelanggaran persaingan usaha dengan Terlapor Grab dan TPI, Kamis (2/7/2020) malam. (Ist)
Space Iklan

SURABAYA | GADING.NEWS — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang No. 5/1999 kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dalam jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan dan Surabaya.

Atas pelanggaran itu, GRAB dikenakan denda Rp 7,5 miliar atas Pasal 14 UU No. 5 Tahun 1999 dan denda Rp 22,5 miliar atas Pasal 19(d). sementara TPI dikenakan denda Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas 2 pasal tersebut.

Perkara dengan No.13/KPPU-I/2019 ini berawal dari inisiatif KPPU dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal (Pasal 14), tying-in (Pasal 15 ayat 2), dan praktek diskriminasi (Pasal 19 huruf d).

Di awal perkara, KPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan GRAB (Terlapor I) kepada mitra pengemudi di bawah TPI (Terlapor II), yang diduga terkait rangkap jabatan antar kedua perusahaan tersebut.

Majelis Komisi yang dipimpin Dinni Melanie, SH.ME. (Ketua Majelis), Dr. Guntur S. Saragih, MSM., dan Dr. M. Afif Hasbullah SH. M.Hum (Anggota Majelis) menilai, perjanjian kerjasama penyediaan jasa oleh GRAB, perusahaan penyedia aplikasi dan TPI, perusahaan dibidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya penurunan prosentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI.

“Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan GRAB terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Namun Majelis menilai telah terjadi praktek diskriminasi yang dilakukan oleh GRAB dan TPI atas mitra individu dibanding mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.” tegas Dinni Melanie, Kamis (2/7/2020) malam.

Praktek tersebut lanjutnya, telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non TPI dan mitra individu.

Memperhatikan berbagai fakta dan temuan dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan, GRAB dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 dan 19 huruf “d”, namun tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-undang No. 5/1999.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada GRAB Rp 7,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf “d”. Sementara TPTPI dikenakan denda Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas 2 pasal tersebut.

Perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 ini berawal dari inisiatif KPPU dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal (Pasal 14), tying-in (Pasal 15 ayat 2), dan praktek diskriminasi (Pasal 19 huruf d).

“Majelis Komisi juga memeritahkan agar para Terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Secara khusus, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada  Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait implementasi kebijakan kuota angkutan sewa khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Serta kepada Kementerian UMKM dan Koperasi untuk melakukan advokasi kepada pengemudi yang tergolong UMKM terkait pelaksanaan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi, dan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan angkutan sewa khusus.(har)

Share this:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here