Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Ngawi Larang Pedagang Luar Kota

0
39
Space Iklan

NGAWI |gading.news – Dalam menanggulanggi pencegahan covid dan pemutusan rantai penyebarannya, Pemkab Ngawi mengambil kebijakan dalam hal berdagang. Seperti melarang pedagang pasar dari luar daerah masuk ke wilayah ngawi. Atau berusaha membatasi jam-jam pedagang. Hal ini untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona atau covid-19 di Ngawi.

Yusuf Rosadi, kepala dinas DPPTK menyampaikan Kebijakan dari pemerintah Kabupaten Ngawi mulai 2 April 2020 semua pedagang yang berasal dari luar kota untuk sementara waktu tidak diperbolehkan berdagang di Kabupaten Ngawi,” papar Yusuf Rosadi.

Yusuf Rosadi juga mengatan, sejak pandemi corona, kondisi di pasar tradisional sepi. Pengunjung berkurang sekitar 50 persen. Dan pedagang yang masih bertahan sekitar 65 persen. Hal ini berdampak pada omset. “Pemkab akan memberikan kompensasi pembebasan retribusi bagi pedagang mulai April sampai Mei 2020,” ujarnya.

Dari data yang dimilki DPPTK Ngawi total ada 6.673 pedagang yang ada di kabupaten Ngawi. Namun saat ini pedagang yang masih berjualan ada 4.379 pedagang. Sedangkan yang tidak berjualan 2.258 pedagang.

Harapannya corona ini lekas selesai,salam sehat.jaga pola makan .keseharan dan patuhi aturan pemerintah demi kebersamaan memerangi,penyebaran virus corona,” harapnya.(eko)

Share this:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here