Ngawi, gadingnews – Guna antisipasi pencegahan penyebaran virus corona atau Covid 19 di wilayah Kabupaten Ngawi, BPBD Ngawi mendirikan Posko penjagaan cek point kewaspadaan Covid-19 di 8 titik. Yaitu perbatasan Keras Wetan Mantingan, Exit tol, Puti Karangjati, Banyu Urip, Stasiun Paron, Stasiun Walikukun, Perbatasan Mantingan dan Paron, Selasa (31/03/2020).
Dalam hal ini, BPPD Kabupaten Ngawi, dibantu tenaga relawan Ranger, MTA dan Banser, petugas medis dari puskesmas Geneng, Kendal dan Kwadungan juga dari anggota Polri dan TNI.
Menurut keterangan Kasi BPBD, Yuli, mewakili koordinator Hartono kebetulan ikut oprasional pendataan kendaraan yang lintas diperbatasan Keras Wetan, pada 24 April 2020 pukul 14.00, sudah mencapai 137 orang, data yang masuk wilayah Kabupaten Ngawi. ”Kami belum prediksikan hari ini jumlah keseluruhan data dalam sehari karena laporan sampai jam 07.00 malam,petugas terbagi 3 shif untuk anggota dan medis puskesmas 2 shif serta relawan 2 shif.”
Pengendara kendaraan yang tidak memakai masker disuruh putar balik, jika kendaraan mempunyai tujuan kota lain bisa melanjutkan perjalanan, akan tetapi semua tanpa kecuali untuk melakukan cek suhu dan terdata, dengan bukti kartu diberikan pada pengendara. Ada toleransi kalau kendaraan hanya lewat saja yang dari kota sekitar Ngawi terdekat misalnya arah madiun, magetan atau bojonegoro.. Dengan pembuktian ada catatan data dan dikasih sebuah kartu dari petugas medis.
Pembatasan kendaraan di ruas Tol Solo-Ngawi mulai diberlakukan, (24/4). Pengelola tol setempat mulai memperketat pengawasan, khususnya bagi kendaraan pribadi dan umum yang melintas di jalan bebas hambatan sepanjang 90, 43 kilometer itu. Petugas memaksa sejumlah kendaraan pribadi agar putar arah sebelum masuk ke perbatasan Jawa Timur. Pegawasan Tol Solo-Ngawi, pintu utama memasuki Ngawi arus Kendaraan Menuju Jatim Dipaksa Putar Balik.
Untuk menindaklanjuti intruksi Bupati sebagai Kepala Daerah Ngawi, dalam mempertahankan zero covid 19 di kabupaten Ngawi, masyarakat kabupaten Ngawi tanpa terkecuali wajib pakai masker, untuk memutuskan mata rantai peyebaran bagi pendatang atau antara sesama pembawa covid 19. Maka ditegaskan tidak hanya perbatasan yang melalui BPBD kabupaten saja mendirikan posko, tetapi dibantu daerah desa yang terletak diperbatasan kabupaten, yang apalagi kena zona merah. Kewaspadaan semakin diperketat untuk waktu sekarang ini. Waktu sesaat untuk benar-benar bisa menghentikan penyebaran covid 19.
Dipertegas masyarakat sementara waktu tidak bepergian keluar kota, pekerjaan bisa melalui online, terkecuali yang beraktifitas dengan kaitannya bahan pangan, itu pengecualian, atau kendaraan yang membawa obat-obatan alat medis, kendaraan kesehatan, logistik dan pemadam. (cici)