Antisipasi Covid-19, BPBD Ngawi Dirikan Posko di 8 Titik Utama Lintas Kendaraan masuk Ngawi

0
21
Bagi mereka yang masuk perbatasan Jatim akan diperiksa petugas.
Space Iklan

Ngawi | gadingnews – Guna antisipasi pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi, BPBD yang dibantu dari tenaga relawan Ranger, MTA dan Banser, petugas medis dari puskesmas,  juga dari anggota Polri dan TNI  mewakili Pemkab Ngawi, mendirikan Posko penjagaan  cek point kewaspadaan Covid-19 di 8 titik.

Delapan titik tersebut adalah perbatasan Mantingan, exit tol, Puti Karangjati, Banyu Urip, Stasiun Paron, Stasiun Walikukun, Keras Wetan dan Paron. Pendirian posko itu sudah dilakukan sejak Selasa (31/03/2020) lalu.

Menurut keterangan petugas di Titik Posko exit Tol mewakili Koordinator BPBD, Yayuk, pada 24 April 2020 pada pukul 07.00 – 14.00 sudah mencapai 100 lebih data orang yang masuk wilayah Kabupaten Ngawi. ”Kami belum prediksikan hari ini jumlah keseluruhan data, karena petugas terbagi 3 shif,” katanya.

Ada sebagian Kendaraan yang disuruh putar balik, jika kendaraan mempunyai tujuan kota lain, kalau kendaraan pemudik langsung diambil untuk putar balik. Ada toleransi kalau kendaraan hanya lewat saja dari kota sekitar Ngawi terdekat misalnya arah Madiun, Magetan atau Bojonegoro. Semua masuk data dan melalui test suhu badan. Dengan pembuktian ada catatan dari petugas medis.

Pembatasan kendaraan di ruas Tol Solo-Ngawi mulai diberlakukan, Jumat (24/4/2020) lalu. Pengelola tol setempat mulai memperketat pengawasan. Khususnya bagi kendaraan pribadi dan umum yang melintas di jalan bebas hambatan sepanjang 90, 43 kilometer itu.

Petugas memaksa sejumlah kendaraan pribadi agar putar arah sebelum masuk ke perbatasan Jawa Timur. Pegawasan Tol Solo-Ngawi, pintu utama memasuki Ngawi arus Kendaraan Menuju Jatim dipaksa Putar Balik.

“Artinya ini pintu masuk utama yang strategis untuk ke Jatim. Oleh karena itu kaitan dengan larangan mudik, maka hal-hal yang tidak dikecualikan, yaitu kecuali untuk urusan energi, telekomunikasi, logistik, kesehatan,  maka kendaraan diminta untuk putar balik,” seperti yang ditegaskan Khofifah, saat kunjungan.

Petugas melakukan pendataan pada pengemudi yang masuk melalui exit tol Ngawi.

Ada hal yang ditanyakan sedikit pada Gubernur Jatim Lalu bagaimana jika kendaraan bernopol Jatim dan ber-KTP Jatim yang akan masuk ke Jatim saat melalui delapan check point pemantauan arus mudik masuk ke Jatim. ”Boleh, asalkan tetap menjaga physical distancing. Dan di kampung mereka akan diterapkan observasi. Tapi jika sudah tanggal 7 Mei 2020, mereka diminta putar balik,” ucap Khofifah.

Terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar akan mulai efektif per 7 Mei 2020 sesuai dengan UU Kekarantinaan. Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) Ari Wibowo mengungkapkan, pemberlakuan penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalan tol mulai diberlakukan Jumat (24/4) sejak pukul 24.00.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran dinas perhubungan dan kepolisian di masing-masing daerah untuk pengawasan lalu lintas misalkan Kabupaten Ngawi yang kebetulan bertanggung jawab di areal exit Tol Ngawi. ”Yang diizinkan melintas hanya kendaraan pengangkut logistik, kendaraan pengangkut obat-obatan, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan yang mengangkut petugas berkaitan dengan penanganan Covid-19. Sebab itu, pihaknya memperketat pengawasan di sekitar Gerbang Tol  Ngawi,” pungkasnya. (eko)

Share this:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here