Desa Tepas, Geneng, Siap Putuskan Mata Rantai Covid-19

0
347
Warga Desa Tapas, Kecamatan Geneng, dibantu kepolisian, siap melakukan penyemprotan di rumah warga.
Space Iklan

Ngawi |gadingnews.com – Setelah World Health Organization (WHO) menetapkan virus Corona atau Covid-19 sebagai pandemi, karena telah menyebar ke lebih dari 200 negara di dunia. Akhir-akhir ini kita disuguhkan data peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia baik jumlah pasien terkonfirmasi positif dan jumlah pasien yang meninggal dunia. Data ini cukup memprihatinkan namun Pemerintah senantiasa berupaya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Provinsi Jawa Timur merupakan Provinsi ke-3 yang ditemukan kasus terkonfirmasi positif, berdasarkan data dari situs resmi terkait Covid-19 Pemerintah. Dari data tersebut terlihat bahwa selain Kota dan Kabupaten, yang juga perlu perhatian khusus terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan garda terdepan pemerintahannya adalah desa sehingga peran desa perlu dioptimalkan.

Diprediksi  jumlah ODP akan semakin bertambah yang disebabkan mudik dini menjelang bulan puasa dan saat puasa. Dan Desa Tepas Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi sampai 24 April 2020, jumlah pemudik ada 162 orang, yang berasal dari zona merah. Dan yang terbebas dari isolasi mandiri 14 hari sebanyak 84 orang dari 162 orang

Mempertimbangkan hal itu pemerintah pusat maupun daerah secara terus menghimbau agar masyarakat tidak melakukan mudik saat pandemi, namun jika tetap mudik akan diberlakukan sebagai ODP dan mengisolasi diri. Sehingga fenomena mudik ini harus diantisipasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten/Kota dan desa.

Kabupaten Ngawi terdiri dari 217 desa, sehingga desa perlu diperhatikan secara khusus oleh Pemkab dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 4 hurup (g) yaitu, salah satu tujuan pengaturan desa  meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional.

Sehingga desa dapat dioptimalkan untuk membuat ketahanan sosial baik dari segi pencegahan penyebaran Covid-19 maupun ketahanan ekonomi masyarakat desa dalam menghadapi pandemi ini.

Desa Tepas Kecamatan Geneng Kab. Ngawi, dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden yang diteruskan Pimpinan daerah terkait dengan prioritas penggunaan dana desa untuk memperkuat sendi-sendi ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Adapun Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi (1) Penegasan PKTD, (2) Desa Tanggap COVID-19; dan (3) Penjelasan perubahan APBDes.

Untuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang disebut dalam edaran ini , Desa Tepas  membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang terdiri dari semua elemen perangkat desa, tokoh masyarakat dan bermitra dengan Babinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa. Nantinya Relawan akan memiliki tugas dalam pencegahan penyebaran, penanganan terhadap warga korban Covid-19, dan melakukan koordinasi ke pemerintah daerah.

Implementasi kegiatan Relawan Desa Tepas antara lain, sosialisasi Covid-19, pendataan penduduk yang rentan, pendataan fasilitas kesehatan, menyiapkan ruang isolasi, melakukan penyemprotan disinfektan, pemantauan perkembangan Orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien dalam Pengawasan (PDP), serta memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul atau kerumunan dalam rangka Physical Distancing.

Sedangkan dalam konteks penanganan, Relawan dapat merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak Covid-19 untuk melakukan isolasi diri baik dirumah masing-masing dengan pemantauan ataupun tempat isolasi yang telah disiapkan desa.

Selanjutnya untuk ketahanan ekonomi masyarakat desa dalam menghadapi pandemi ini pemerintah pusat telah membuat program PKTD yaitu, (1) Dana Desa digunakan dengan pola PKTD, melalui pengelolaan secara swakelola, serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa; (2) Pekerja diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainnya; (3) Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari; dan (4) Pelaksanaan kegiatan PKTD mengikuti ketentuan menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 meter dan bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker.

Desa diberikan kewenangan untuk mengubah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) pada dua fokus utama pemerintah saat ini, yakni program kegiatan yang bersifat PKTD dan penanganan Covid-19. Pemprov dan Pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektur Daerah dan Camat untuk senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan agar anggaran yang telah diubah dijalankan dengan baik dan tepat sasaran, sehingga peran desa dalam mencegah penyebaran Covid-19 dapat lebih optimal.

Contoh desa Tepas telah mengoptimalkan perannya sebagai desa tanggap Covid-19, Untuk menghadapi kemungkinan masih ada warga mudik yang tetap memaksakan diri untuk keluar rumah kurang dari 14 hari, desa tangkap paksa dan menyiapkan ruang isolasi khusus di balai desa. Perangkat desa juga telah mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 untuk untuk langkah preventif dan kuratif, dengan mengoptimalkan peran relawan desa untuk melakukan edukasi dan pemantauan.

Selain itu intruksi Bupati yang diteruskan Budi Raharjo Kades Desa Tepas, semua warga saat diluar rumah wajib pakai masker. Desapun membagi masker sekitar 750 buah kepada warga, mendirikan posko ada 5 posko untuk memutus mata rantai penyebaran covit 19, mengadakan penyemprotan rumah dengan disinfektan tiap 2 kali seminggu. Masyarakat harus jaga ketertiban, jaga lingkungan yang bersih dan terutama pemudik harus mematuhi aturan di desa,”tegas Kades Tepas Budi Raharjo. (eko)

Share this:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here