SURABAYA — Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggulung sindikat pembobol kartu kredit yang beralamat di Jalan Balongsari Tama S-1 RT. 01 RW. 05 Kecamatan Tandes, Surabaya. Dari hasil membobol kartu kredit yang semuanya milik warga asing itu, 18 pelaku itu berhasil mengeruk dana Rp 45 miliar dalam tiga tahun terakhir.
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, MSi didampingi Direktur Krimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil dan mengungkap kejahatan pembobolan ATM pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019 sekitar Pukul 16.10 WIB.
“Kasus ini masih terus menjadi perhatian dan dalam pengembangan karena dilakukan secara terorganisir dengan cakupan korban dari beberapa negara, sangat memungkinkan dari Eropa, Amerika dan Asia,” Ungkap Kapolda Jatim Drs. Luki Hermawan, MSi, Rabu (4/12/2019).
Lebih lanjut orang nomor satu di Kepolisian Polda Jatim mengatakan, modus yang dilakukan adalah dengan menggunakan akun email dan password orang lain termasuk menggunakan kartu kredit orang lain untuk melakukan transaksi.
Dari Praktek kejahatan ini ada 18 orang tersangka yang saat ini berhasil diamankan antara lain, HK, AES, AEB, YM, MTP, DAB, PRS, DZ, CDAWK, ASP, GPW, HRP, AFM, MAF, HM, DA, MSN dan DP. ”Praktek ini ilegal. Caranya dengan cara mencuri data-data dari luar negeri,” ungkap Luki.
Dari belasan tersangka yang diamankan, Polda Jatim mengamankan 23 Buah CPU rakitan warna hitam, 20 Buah Monitor Merk LG warna putih, 9 Buah Monitor Merk LG warna hitam, 20 Buah HP, 33 Buah Buku Rekening, 8 Buah Rekening BCA, 14 Buah ATM, 1 Buah Keyboard Merk Armageddon Tipe AK-700 warna hitam, 1 Buah Keyboard Merk Elated Tipe Gaming Keyboard warna Hitam, 1 Buah Mouse Merk T-Dagger warna hitam dan satu Mouse Merk Powerlogic warna hitam.
“Pelaku melakukan Spamming, dari kegiatan ini kemudian digunakan untuk menjalankan bisnis Developer advertising. Dari hal ini ada yang ditugaskan untuk pembayaran masuk kedalam Google.com untuk proses advetising atau developer. Uang yang di kompulkan tersangka HK yang ditransfer ke banyak rekening,” Urai Kapolda.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 30 ayat 2, Pasal 46 Ayat 2, Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 48 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dipidana penjara paling lama 8 Tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar.(cr-2)