BANYUWANGI – Mulai 1 Desember 2019 sebagian perjalanan KA akan mengalami perubahan jadwal keberangkatan. Hal tersebut dikarena kan KAI akan menggunakan Grafik Perjalanan KKA (Gapeka) 2019 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 1781 Tahun 2019 tentang Penetapan Grafik Perjalanan KA Tahun 2019 PT KAI (Persero).
“Penetapan Gapeka 2019 ini untuk menggantikan Gapeka 2017 yang sebelumnya digunakan oleh KAl,” ujar Vice President PT KAI Daop 9 Jember, Joko Widagdo dalam rilisnya.
Joko menegaskan, Gapeka 2019 dibuat untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan pelanggan akan layanan kereta api yang dapat diandalkan. Penggunaan Gapeka 2019 ini akan mempengaruhi jadwal perjalanan KA, waktu tempuh perjalanan, perpanjangan relasi KA, seta perubahan stamformasi (susunan rangkaian KA).
Adapun beberapa contoh dan rinciannya adalah sebagai berikut (terlampir):
Perubahan jam / jadwal keberangkatan: KA Wijaya kusuma, KA Mutiara Timur Malam, KA Logawa, dan KA Pandanwangi pada Gapeka 2019 mengalami perubahan jadwal keberangkatan berkisar 10- 90 menit pada Gapeka 2019 jika dibandingkan dengan Gapeka 2017.
Perubahan waktu tempuh perjalanan KA: KA-KA keberangkatan dari wilayah Daop 9 Jember mengalami perubahan waktu tempuh perjalanan berkisar antara 1- 55 menit. Perpanjangan relasi KA: KA Mutiara Timur Malam mengalami perpanjangan relasi sampai Stasiun Surabaya Pasarturi pada Gapeka 2019.
Perubahan susunan rangkaian KA : KA Wijayakusuma, KA Logawa, KA Sri Tanjung, KA Probowangi, mengalami perubahan rangkaian susunan kereta pada Gapeka 2019.
Joko menambahkan bahwa masyarakat dapat memesan tiket pada tanggal 1 November untuk keberangkatan 1 Desember dan seterusnya secara bertahap di semua kanal pembelian.
“Kami menghimbau kepada calon penumpang KA dengan keberangkatan 1 Desember 2019 dan seterusnya agar memperhatikan lagi jadwal yang tertera di tiket. Tujuannya agar penumpang tidak tertinggal kereta karena per 1 Desember nanti Gapeka 2019 sudah mulai diberlaku kan,” ujar Joko.
Grafik Perjalanan Kereta Api atau Gapeka adalah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan pos isi perjalanan kereta api mulai dari berangkat, berhenti, datang, bersilang, dan penyusulan, yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan KA.
Penggantian Gapeka ini dilakukan karena sejak 2017 terjadi begitu banyak perkembangan perkeretaapian seperti, pengoperasian jalur ganda lintas Selatan Jawa dan Sumatera, penambahan lintas baru seperti LRT Sumatera Selatan, pen ambahan stasiun, penambahan kecepatan prasarana, dan penetapan perjalanan KA baru.
“KAI selalu berorientasi kepada kepuasan pelanggan dalam menentukan kebijakan perusahaan. Melalui Gapeka 2019, kami berharap semakin banyak lagi masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi kereta api,” tutup Joko.
Perubahan Nama Stasiun
Pada Gapeka 2019 yang akan mulai berlaku 1 Desember nanti, terdapat pula perubahan 3 nama stasiun yang berada dalam wilayah kerja PT KAI Daop 9 Jember. Ketiga stasiun yang akan mengalami perubahan nama yakni; Stasiun Banyuwangi Baru (BW) menjadi Stasiun Ketapang (KTG). Kemudian, Stasiun Karangasem (KNE) menjadi Stasiun Banyuwangi Kota (BWI). Dan selanjutnya, Stasiun Arjoso (AJ) menjadi Stasiun Arjasa (AJ)
Perubahan nama stasiun tersebut dilakukan guna meningkatkan pelayanan dan kenyamanan penumpang KA. Selain itu mempertimbangkan saran masukan dari pengguna jasa KA dan para stakeholde rs. Diharapkan nantinya dengan perubahan nama stasiun tersebut dapat memudahkan pengguna jasa KA merencanakan perjalanannya saat melakukan pemesanan tiket.(cr.01)