NGAWI | GADINGNEWS – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2019 untuk Kabupaten Ngawi disosialisasikan, Selasa (17/9/2019). Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan untuk mendanai kebutuhan daerah dari cukai hasil tembakau.
Menurut Kepala Bagian Perekonomian Sekda Kabupaten Ngawi Aries Dewanto, DBHCHT itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI PMK 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan evaluasi DBHCHT.
Aries mengatakan, dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau disosialisasikan pada beberapa Kecamatan setiap tahunnya dengan narasumber dari Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Ngawi, Sulistyo Utomo , SH, KPP Bea Cukai Madiun, Susetya, serta Bidang Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Ngawi. ” Ini dimaksudkan agar daerah yang menerima dana mengetahui perkara ketentuan pidana bagi yang melanggar peraturan cukai yaitu dengan mengedarkan atau menjual rokok ilegal tanpa memiliki pita cukai resmi,” katanya.
Dijelaskan, perkara ketentuan pidana bagi yang melanggar peraturan cukai yaitu dengan mengedarkan atau menjual rokok ilegal tanpa memiliki pita cukai resmi. Pengenalan pita cukai 2017 antara lain lambang Negara Republik Indonesia. Lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran, teks “REPUBLIK” atau “INDONESIA”, Teks “CUKAI HASIL TEMBAKAU”, jumlah isi kemasan, jenis hasil tembakau, foil hologram dan khusus untuk golongan tertentu ditambahkan kode personalisasi pada pita cukainya.
Pengenalan hasil tembakau ilegal yaitu tidak dilekati pita cukai/ rokok polos, menggunakan pita cuka palsu, menggunakan pita cukai bekas, dilekati pita cukai tetapi pita cukai milik pabrik lain dan pita cukai tidak sesuai. Ada empat Ketentuan pidana yang didapat jika pengedaran rokok ilegal, salah satu dari beberapa Pasal yang menangani tentang cukai yaitu Pasal 50 UU No. 39 Th. 2007.
”Setiap orang yang tanpa izin memiliki NPPBKC menjalankan kegiatan pabrik dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai maka dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelas Aries.
Menurut Aries, dengan berbagai tahap penanganan perkara pidana sudah dipastikan bahwa peredaran rokok akan diawasi. Jika di lihat akan lebih berat pidana yang akan diterima jika pengusaha rokok tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. ”jadi untuk apa harus menyalahi aturan jika itu akan merugikan diri sendiri apalagi Negara Republik Indonesia, maka jadilah Warga Negara Indonesia yang baik. Perlu kita ketahui ketahui target pemerintah penerimaan Negara dari setor cukai pada tahun 2019 sebesar Rp. 208,8 T,” pungkasnya.(ati)