NGAWI | GADINGNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) menyelenggarakan Forum Group Diskusi, pencegahan pelanggaran HKI khususnya kabupaten Ngawi yang dilaksanakan 21 Agustus 2019. bertempat di Aula Notosuman dan dibuka oleh Kepala Disparpora Kabupaten Ngawi Raden Rudi Sulisdiana , S.Sos ,M.Si.
Untuk memahami dulu HKI adalah hak eksklusif yang diberikan atas dasar peraturan kepada seorang atau sekelompok kegiatan ini di fokuskan untuk mendorong kesadaran warga Ngawi dalam melindungi karya ciptanya agar tidak diakui orang lain bahkan bangsa lain, sehingga legalitas karya terjamin. bertempat di Aula Notosuman dan dibuka oleh Kepala Disparpora Kabupaten Ngawi Rahmad Didik Purwanto, S.Sos, M.Si.
Seperti dijelaskan oleh Kepala Bidang Ekonomi Kreatif , Peserta Sosialisasi 50 orang yang terdiri Pelaku Ekonomi Kreatif, pengusaha home industri baik yang sudah berkembang sampai baru pengembangan. Sebagai Narasumber Mohamad Yunus Affan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Provinsi Jatim dan Tri Priyono, SH Penyidik PNS Bidang HKI Kemenkumham Provinsi Jatim. Tujuan sosialisasi ini sebagai bukti Pemkab Ngawi dalam melindungi hak asasi warga Ngawi melalui kepemilikan HKI dan sebagai jaminan kepastian hukum. Selain itu pencipta, pemegang dan pemilik HKI terkait dapat berkompetensi dalam mengeluarkan hak eksklusifnya yang secara otomatis mampu bersaing secara Nasional dan Internasional”, jelasnya.
Lebih jauh Raden Rudi Sulisdiana , S.Sos ,M.S.i mengatakan, “Forum Group Diskusi bertujuan untuk pencegahan pelanggaran HKI antar home industri. Hal ini tidak berbatas dengan produk saja, namun karya seni, misalnya seni tari berbentuk gamelan dan gerakan dari wilayah tertentu, j yang terpenting untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta agar memahami peraturan-peraturan, hukum yang berlaku serta sanksi-sanksi dalam penerapan HKI.
HKI merupakan hak private dimana seseorang bebas untuk mendaftarkan HKI sebagai hak eksklusif yang diberikan negara kepada investor, pengusaha, pencipta, pendesain, peneliti dan sebagainya untuk memberikan penghargaan atas hasil karyanya dan mendorong orang lain berinovasi dalam pengembangannya. Adanya perlindungan HKI, penegakan hukum merupakan kunci utama dalam pengembangan produksi barang dan jasa.
Tahun 2019 awal Disparpora Kabupaten Ngawi sudah memfasilitasi dengan mudah dan gratis para Pengusaha Ekonomi Kreatif yang ingin mengurus HKI meliputi Hak Paten, Hak Cipta, Merk, Desain Industri dan sebagainya agar tidak diakui karyanya oleh orang lain dan sah dilindungi hukum. Dilaksanakan forum diskusi, untuk mengumpulkan para pengusaha, apabila mengalami kesulitan yang berkaitan dengan pengajuan pendaftaran HKI dan membantu memcahkan masalah yang berhubungan dengan karya, maka dari itu jika mempunyai karya yang terus bekembang jangan dibiarkan , pada akhirnya diakui orang lain yang tidak bisa diambil kembali atau dituntut sanksi. (ati/eko)