SURABAYA | GADINGNEWS – Sidang lanjutan perkara UU ITE, dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo (ADP), kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, JPU Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, menuntut terdakwa ADP dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
JPU menilai ADP telah terbukti bersalah, melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
” Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang
mengadili perkara ini, memutuskan, menghukum terdakwa Ahmad Dhani
Prasetyo, selama 1 tahun, 6 bulan penjara.” ujar JPU Hari saat
membacakan surat tuntutan di ruang sidang Cakra.
Adapun hal yang
memberatkan tuntutan JPU, terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak
menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa
bertingkah laku sopan selama jalannya persidangan.
Usai mendengar tuntutan JPU, ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono, memberikan kesempatan kepada terdakwa ADP, untuk berkonsultasi terkait nota pembelaan (Pledoi) yang akan di ajukan melalui kuasa hukumnya.
Kemudian, diputuskan pledoi akan dibacakan 2 pekan mendatang atas permintaan kuasa hukum terdakwa, yang disampaikan oleh terdakwa ADP sendiri.
” Kami minta waktu 2 minggu yang mulia, untuk mengajukan pembelaan.” tukas ADP
Untuk diketahui, ADP, suami dari artis penyanyi Mulan Jameela itu, menjadi terdakwa dalam kasus ITE lantaran mengunggah sebuah vlog yang menyebut massa yang menghadangnya di depan hotel Mojopahit, saat akan menghadiri deklarasi presiden dengan sebutan ” Idiot”.
Unggahan bernada negatif tersebut, kemudian di laporkan ke Polda Jatim oleh sekelompok orang, yang menjadikan ADP kini menjadi pesakitan PN Surabaya. (J4k)