JAKARTA|GADINGNEWS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap menanggung pengobatan caleg stres. Kondisi ini terjadi pada calon legislatif yang kalah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019
“Selama caleg stres tersebut memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Maka dapat ditanggung dalam skema program JKN,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, Senin (22/4).
Iqbal mengatakan, depresi dan masalah kesehatan jiwa lain masuk dalam kriteria gangguan yang bisa dijamin BPJS Kesehatan. Gangguan yang bisa dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 pasal 52.
Tentunya, caleg yang ingin memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan harus menuruti mekanisme yang ada. “BPJS Kesehatan tidak membedakan latar belakang peserta pengguna jaminan sosial tersebut,” ungkapnya.
Caleg yang ingin menggunakan layanan RS harus menyertakan surat rujukan dari puskesmas. Selain puskesmas, bisa juga menggunakan rujukan dari fasilitas kesehatan pertama lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Layanan juga bisa diberikan melalui mekanisme Instalasi Gawat Darurat sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomer 47 tahun 2018. (hari)